Rugikan Negara Rp 152,5 M, Dirut Perumda Pembangunan Saruna Jaya Ditahan KPK

Oleh: Agam
Kamis, 27 Mei 2021 | 20:41 WIB
Dirut perumda pembangunan pasar jaya, Yoory Corneles ditahan KPK./Dok: Humas KPK/
Dirut perumda pembangunan pasar jaya, Yoory Corneles ditahan KPK./Dok: Humas KPK/

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.  Yoory ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak (27/5) sampai dengan (15/6).

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (27/5).

Yoory merupakan tersangka terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.  Yoory diduga bersama-sama dengan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Anja Runtuwe, Direktur PT AP, Tommy Adrian dan PT AP telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152,5 miliar.

Konstruksi perkaranya, PDPSJ (Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang
bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. 

Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT AP yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu YRC dengan pihak Penjual yaitu AR.

Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank
milik AR pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran
oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jaktim tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, sebagai berikut, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.  Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: