Cek 14 Lokasi Samsat Keliling Di Jadetabek Hari Ini
SinPo.id - Polda Metro Jaya menyiapkan 14 layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis (27/05), melansir Antara.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:
1. Jakarta Pusat : halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara : halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat : halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan : halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur : halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang : halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang;
7. Ciledug : halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong : halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
9. Ciputat : halaman parkir Samsat Ciputat;
10. Kelapa dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi : halaman parkir Kantor Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi : halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok : halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;
14. Cinere : halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
14 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu