51 Pegawai KPK Bakal Dipecat, Bukti TWK Hanya Alat Singkirkan Insan Berintegritas
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (kPK), Novel Baswedan mengatakan, pengumuman yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung.
"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," ujar Novel Baswedan di Jakarta, Rabu, (25/5) malam.
Lebih jauh Novel menyebut, bahwa hal ini mengkonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik.
Oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Novel, upaya pelemahan KPK dengan segala cara ini bukan hal yang baru, dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget ini bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil," ujarnya.
Novel memastikan, bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir. Sehingga, kalau pun tidak berhasil, maka dia bersama puluhan pegawai KPK lainnya akan dengan tegak mengatakan bahwa mereka telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan.
Sebelumnya, Alex mengumumkan, 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK akan dipecat. Sementara 24 sisanya harus mengikuti serangkaian tes terlebih dahulu sebelum resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).
GALERI | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu