Praperadilan RJ Lino Ditolak, KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel

Laporan: sinpo
Rabu, 26 Mei 2021 | 05:23 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino)/Antara
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino)/Antara

SinPo.id - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

Putusan itu mendapat apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK apresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/5).

Putusan Hakim PN Jaksel itu, kata Ali menegaskan, proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," pungkasnya.

Diketahui, Senin (24/5) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Praperadilan di PN Jaksel.

Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Dia mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku.

KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

RJ Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun.

Pihaknya berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang Undang 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang Undang Nomor 19/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Morgan Simanjutak saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI