KPK Serahkan 56 Bukti Korupsi RJ Lino ke Hakim PN Jaksel
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 56 bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menyidangkan perkara praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, (24/5).
KPK juga telah menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang tersebut.KPK memastikan, seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ali menjelaskan,KPK selama lima tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan.
"Untuk itu, sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut," imbuh Ali.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Senin, (24/9). Agendanya adalah penyerahan kesimpulan masing-masing.

