Habiburokhman: TNKB Khusus DPR Hanya Sempurnakan Penggunaan Atribut Logo

Laporan: Agam
Jumat, 21 Mei 2021 | 19:14 WIB
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman./net/
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman./net/

SinPo.id - Wakil Ketua MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), Habiburokhman menyebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI hanya menyempurnakan penggunaan atribut logo saja.

Habiburokhman menjelaskan, sudah ada dasar hukum yang mengatur soal TNKB. Dasar hukum tersebut adalah Pasal 80 huruf G UU  Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD yang diturunkan dalam Putusan MKD DPR RI Putusan MKD Nomor Register 28/PP-MKD/II/2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Regulasi soal TNKB Khusus DPR RI ini juga sudah disinkronisasi dan tidak bertentangan dengan Pasal 68 ayat (5) Undang- Undang Nomor 22 Tahun2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan TNKB Khusus ini sebenarnya hanya menyempurnakan penggunaan Tanda Pengenal berbetuk Logo DPR yang selama ini memang sudah dipasang di dekat TNKB anggota DPR RI. Kepentingan TNKB khusus ini adalah agar mudah mengenali kendaraan Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya," ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (21/5).

Atas dadar itu, Habibrokhman meminta agar TNKB Khusus anggota dewan ini tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang berlebihan. Sebab, selama ini, sudah banyak instansi selain TNI/Polri yang juga memiliki TNKB. Beberapa instansi tersebut adalah,Wantanas, Lemhanas, Kemenhan dan Bakamla.

Sebagai informasi, Mabes Polri telah menerbitkan surat telegram yang ditujukan kepada Kapolda dan jajarannya terkait identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR dalam pelaksanaan kegiatan konstitusional.

Surat telegram tersebut diterbitkan sejak 15 Maret 2021. Surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono atas nama Kapolri. 

Dalam surat telegram yang beredar, sosialisasi ini mengacu terhadap penerbitan peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.

TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.

Dalam telegram itu, penomoran dan penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI itu dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI