Pemerkosa ABG yang Tengah Main TikTok Diringkus Polisi

Laporan: Agam
Kamis, 20 Mei 2021 | 22:07 WIB
Rangga, pemerkosa ABG di Bekasi/Repro
Rangga, pemerkosa ABG di Bekasi/Repro

SinPo.id - Aparat kepolisian berhasil menangkap Rangga Tias Saputra, pelaku pemerkosaan ABG di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rangga ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) di sebuah rumah si Nanggung, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu, (19/5) kemarin.

Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rangga merupakan pelaku utama perampokan dan pemerkosaan terhadap ASA, seorang remaja berusia 15 tahun. Rangga melakukan aksi bejatnya itu saat ASA tengah bermain TikTok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut, awalnya Rangga hanya berencana melakukan aksi perampokan. Dia lantas berdalih, birahinya memuncak tatkala melihat ASA saat tengah berjoget di depan gawai.

"Dilakukan penyekapan kepada korban agar tak teriak, melampiaskan nafsunya dengan ancaman membunuh kalau teriak. Kemudian yang bersangkutan mengambil HP korban dan HP yang berada di bawah TV," beber Yusri dalam Konferensi Pers di PMJ pada Kamis, (20/5).

Bukan hanya Rangga, tim polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Risky dan Abdullah. Risky ditangkap pada Minggu, (16/5), sedang Abdullah pada Sabtu, (15/5).

Risky berperan membantu dan mengawasi Rangga saat tengah merampok dan memperkosa ASA. Sedang Abdullah berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.

Akibat perbuatannya itu, ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI