Rencana Tax Amnesty Jilid II, Dasco Harapkan Defisit Anggaran 2023 Kembali 3 Persen
SinPo.id, Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi surat Jokowi soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak jilid II (tax amnesty).
"Apabila Supres (Surat Presiden) itu sudah sampai di DPR, tentu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, kami akan bahas pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya di bawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut," kata Dasco dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Terkait dengan wacana kebijakan tax amnesty jilid II ini, ia mengatakan DPR akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di komisi teknis terkait, yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah. Perlu juga untuk mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya.
"Dan juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu," katanya.
"Dengan adanya revisi UU KUP ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3 persen di tahun 2023," katanya.

