Novel Baswedan CS Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Polemik Tes ASN KPK

Oleh: Agam
Selasa, 18 Mei 2021 | 15:37 WIB
Pimpinan KPK./Instagram/@lipinsir49
Pimpinan KPK./Instagram/@lipinsir49

SinPo.id, Jakarta - Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya melaporkan seluruh pimpinan lembaga antirasuah ke Dewan Pengawas (Dewas).

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan mengatakan, ada empat poin yang menjadi materi pelaporan puluhan pegawai KPK tersebut. Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kata Hotman, dia juga sependapat dengan pemikiran tersebut, asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal. Namun, pada kenyataannya, pernyataan pimpinan tidak sesuai dengan tindakan yang diambil melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021.

Dalam SK tersebut, terdapat empat poin yang termaktub. Pertama, menetapkan nama-nama yang terlampir dalam SK ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

"Dan karena ini berkaitan juga dengan hak hak kita sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita, maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar," tegas Hotman.

Kedua, adalah dugaan adanya pelecehan. Menurut Hotman, ini sebagai bentuk kepeduliannya agar kelak tak ada lagi pelecehan serupa terhadap kaum perempuan, khususnya.

"Bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabenenya nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," imbuhnya.

Ketiga, lantaran ada tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK. Itu terlihat dari penerbitan SK Nomor 652 yang dikeluarkan hanya selang tiga hari dari putusan MK bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian.

"Menjadi tanda tanya kepada kita apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final. Kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan SK Nomor 652 yang sangat merugikan kami," tandasnya.sinpo

Komentar: