Pengamat: Ahok Gate Bakal Layu Sebelum Berkembang

Laporan:
Kamis, 02 Maret 2017 | 17:07 WIB

JAKARTA, sinpo.id -?Peneliti Senior Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, memprediksi usulan hak angket atau "Ahok Gate" akan menemui jalan terjal. Kendati langkah untuk mengusulkan hak angket sudah terpenuhi.

Menurut Karyono, yang akan menjadi batu sandungan adalah jumlah kekuatan kursi di parlemen. Yakni saat ini baru empat fraksi yang mendukung.

"Syarat untuk mengusulkan hak angket saat ini memang sudah terpenuhi, akan tetapi untuk mengolkan angket Ahok Gate sampai pembentukan nampaknya tidak mudah," kata Karyono dalam diskusi "Menjawab Realitas Pansus Ahok Gate" di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Lebih lanjut Karyono menjelaskan, pendukung angket Ahok Gate hanya empat fraksi. "Maka, jika itu dijumlahkan kekuatannya baru 38,75 persen," tandasnya.

Sementara jumlah yang menolak berjumlah 61,25%. "Oleh sebab itu bisa diprediksi nasib angket Ahok Gate bisa layu sebelum berkembang," tambahnya.

Kendati Ahok Gate diprediksi lemah, Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) Partai Gerindra, Andre Rosiade meyakini, dukung empat fraksi, masing-masing hati nurani anggota partai politik (parpol) akan mendukung,

"Kami merasakan secara psikologis dan hati nurani parpol akan merasakan aspirasi rakyat. Kami yakin itu," tandasnya.

Terlebih, lanjut Andre, Gerindra merasa tindakan Ahok acapkali menunjukkan sikap yang anti Pancasila dan kebhinekaan. Hal itu terlihat dari tindakan Ahok yang menyebabkan Gubernur DKI Jakarta yang bernama panjang Basuki Tjahaja Purnama itu kini menjadi tersangka kasus penistaan agama.

"Dengan aksi bela Islam yang hampir tujuh juta rakyat Indonesia berbondong-bondong turun ke jalan, ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat tersinggung dengan Ahok," tandas Andre.

Untuk diketahui, Hak angket Ahok Gate diusulkan oleh 94 anggota dewan dari empat fraksi, yakni Fraksi Demokrat, PKS, Gerindra dan PAN. Hal itu lantarana pemerintah dinilai salah pabila tidak menonaktifkan Ahok sebagai gubernur yang kini bersetatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo menegaskan, alasan tak segera menonaktifkan Ahok lantaran Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156 huruf a KUHP dan pasal 156 KUHP. (hns)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI