Langkah Implementasi di Bidang Keantariksaan Pasca Integrasi dengan BRIN

Laporan: Ria
Selasa, 18 Mei 2021 | 08:09 WIB
Pertimbangan Terkait Badaj Riset Inovasi Nasional (BRIN) / Isti
Pertimbangan Terkait Badaj Riset Inovasi Nasional (BRIN) / Isti

SinPo id, Jakarta - Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden pada 28 April 2021 lalu, LAPAN akan secara bertahap diintegrasikan ke dalam BRIN sebagai Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) bersama dengan 3 lembaga lain yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). 

Dengan pembentukan BRIN tersebut dan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang mengamanatkan pengintegrasian kegiatan litbangjirap serta invensi dan inovasi, maka BRIN akan melakukan konsolidasi sumber daya riset dan inovasi Indonesia, baik sumber daya manusia, infrakstruktur, maupun anggaran. 

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (LTH) menjelaskan dengan segala sumber daya yang dimiliki Indonesia, tentunya BRIN diminta untuk menjadi motor garda depan sebagai pengungkit menciptakan ekosistem riset yang memiliki standar global. Sehingga pada akhirnya menciptakan fondasi ekonomi masa depan Indonesia berbasis riset dengan fundamental yang kuat dan berkesinambungan.

&ldquo Dalam konteks Indonesia saat ini, kami diminta untuk lebih fokus pada digital economy, green economy dan blue economy. Meskipun kita tidak melepaskan upaya untuk mengejar ketertinggalan teknologi dan menciptakan kemandirian teknologi itu sendiri. Jadi ini yang tidak boleh untuk disalahartikan, maksudnya digital-green- blue economy itu apa? Terus kita tidak membuat roket? Tidak begitu juga," kata 

Kepala BRIN saat menjadi salah satu pembicara pada FGD Indonesian Space Agency Pasca Pembentukan BRIN yang digelar secara daring, Senin, (17/5).

" Karena ketiga (hak) itu basisnya adalah kita diminta untuk fokus, yang pada dasarnya memang sumber daya alam lokal dan untuk mengeksplorasi keanekaragaman yang kita miliki. Mulai keanekaragaman hayati ( biodiversity), keanekaragaman geografi di mana terkait dengan LAPAN, serta keanekaragaman seni dan budaya,” ucap Handoko. 

Handoko menambahkan terkait dengan tema FGD ini, LAPAN mempunyai tugas yang penting terkait eksplorasi keanekaragaman geografi Indonesia, serta teknologi penerbangan dan teknologi keantariksaan. Handoko melanjutkan sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (UU Keantariksaan), harus ada lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan litbang kedirgantaraan dan penyelenggara keantariksaan. Hal tersebut merupakan best practice secara global saat ini. 

&ldquo Memang harus ada tangan pemerintah dalam hal keantariksaan. Tidak bisa antariksa itu dilepas begitu saja ke pasar bebas, swasta secara bebas. Meskipun kita harus mengeksplorasi potensi-potensi peran bagaimana swasta bisa berkontribusi pada aktivitas-aktivitas yang terkait keantariksaan dan penerbangan,” ujar Handoko.

Lebih lanjut, Kepala BRIN Handoko menyampaikan 5 langkah implementasi yang akan dilaksanakan di BRIN untuk mengakomodasi amanat UU Sinas Iptek dan UU Keantariksaan tersebut. 

1 Penambahan tugas dan fungsi BRIN sebagai lembaga riset kedirgantaraan dan “operator” terkait keantariksaan.

2 Mekanisme “pendelegasian kewenangan” untuk representasi Indonesia terkait keantariksaan global ( Indonesian Space Agency) ke unit terkait di dalam BRIN.

3 Peningkatan kapastas Indonesia melaksanakan riset dan operasional kedirgantaraan dengan peningkatan 'critical mass sumber daya' (manusia, infrakstruktur, anggaran) riset dan inovasi secara signifikan pasca konsolidasi dalam kerangka BRIN menuju perbaikan ekosistem riset kedirgantaraan.

4 Penajaman Prioritas (pengamatan antariksa, satelit, persawat N-219, dll).

5. Perlibatan eksternal, yaitu komunitas global, industri, dan penuntasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait teknologi antariksa, kegiatan komersial keantariksaan, dan bandar antariksa.sinpo

Komentar: