BKN: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Beda dengan CPNS

Polemik Tes ASN KPK

Oleh: Agam
Sabtu, 08 Mei 2021 | 19:34 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. (Rere)
Ilustrasi Gedung KPK. (Rere)

SinPo.id, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam siaran persnya, BKN menyebut, materi tes bagi untuk pegawai KPK berbeda dengan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Pelaksanaan tes tersebut menggunakan metode Assessment Center atau dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.

Multi-metode adalah metode tes dengan menggunakan lebih dari satu alat ukur. Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.

Sedangkan multi-asesor adalah asesmen asesor yang melibatkan bukan hany dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD. 

Selain itu, dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh tim observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari
BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN. Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting.

Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak
sehingga independensinya tetap terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel.

Dalam melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan ini yang diukur mencakup tiga aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme.

Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.

Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Anti radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta tidak menganut paham radikalisme negative, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.

Tiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5,
UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Dalam rilisnya, BKN juga menjelaskan bahwa asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu, persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 tahun 2021 pada tanggal 27 Februari 2021.

Kemudian pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 10 Maret 2021, dan bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulaan pada tanggal 16 Maret 2021 (Susulan I) dan 8 April 2021 (Susulan II), tes IMB dan Integritas
ini dikoordir oleh Tim dari DisPsiAD; tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021.

Sebanyak 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status menjadi ASN. Namun tes itu disinyalir demi menyingkirkan pihak tertentu di KPK. Sebab soal-soal yang muncul dalam tes disebut janggal.


Sempat beredar kabar para pegawai yang tak lolos tes ASN akan dipecat. Namun KPK mengaku belum memutuskan nasib para pegawai tersebut lantaran akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KemenPANRB dan BKN. sinpo

Komentar: