KPK Periksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin Hari Ini

KPK Periksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin Hari Ini

Laporan: Agam
Jumat, 07 Mei 2021 | 13:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin / IG @azissyamsuddin.korpolkam
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin / IG @azissyamsuddin.korpolkam

SinPo id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Jumat, (7/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menjelaskan, Azis Syamsuddin akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

" Dia (Azis Syamsuddin-red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (7/5).

Selain Azis, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni ketua lingkungan Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan PNS bernama Waris yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Stepanus Robin.

Kemudian Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler. Dua saksi ini akan diperiksa untuk tersangka Maskur Husain.

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjung Balai.

Sementara keterlibatan Azis Syamsuddin dibeber oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi Pers pada Kamis, 22 April 2021 lalu.

Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mendalami peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.

Pasalnya perkenalan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

" Kami sudah catat temuan ini dan ini menjadi tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut," ujar Firli.

Pada prinsipnya, Firli mengatakan, KPK tidak pernah berhenti untuk mengungkap semua perbuatan, dengan tetap berpijak kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini pun dibuktikan oleh penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah pribadi Azis Syamsuddin pada, (28/4) lalu.sinpo

Komentar: