Polisi Tahan Pajero Sport yang Beridentitas Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
SinPo.id, Jakarta - Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara pada Rabu, 5 Mei 2021.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," ucap Sambodo.
Sementara itu, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkas Akmal.
3 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 12 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu