Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, 75 Pegawai KPK Batal Dipecat

Oleh: Agam
Kamis, 06 Mei 2021 | 08:24 WIB
Konferensi Pers KPK terkait polemik pemecatan terhadap 75 pegawai di lembaga antirasuah. (Rere)
Konferensi Pers KPK terkait polemik pemecatan terhadap 75 pegawai di lembaga antirasuah. (Rere)

SinPo.id, Jakarta - 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) batal dipecat.

"Sampai hari ini, tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang tidak hormat. KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat. Tidak ada," tegas Firli dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, (5/5/2021) malam.

Kata Firli, KPK tunduk betul pada Undang-Undang, sehingga lembaga antirasuah akan menjalankan aturan sesuai Undang-Undang selurus-lurusnya.

"Kami tunduk pada Undang-Undang. Sehingga sampai hari ini belum ada niat, kesempatan,  ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," katanya.

Sementara itu,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa mengaku akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak.

Sementara untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).

Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB, maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

"KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat)," tutur Cahya.

Sebelumnya, beredar kabar Pimpinan KPK akan memecat 75 pegawai di lembaga antirasuah dengan dalih tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tersiar kabar, pimpinan yang paling berkeinginan untuk memberhentikan puluhan pegawai itu adalah Firli Bhuri. Padahal, sudah diingatkan oleh pejabat struktural dan pimpinan KPK yang lain bahwa tidak ada dasar hukum untuk melakukan pemecatan terhadap puluhan pegawai tersebut.sinpo

Komentar: