Bamsoet Ingatkan Pemerintah Soal Pengetatan Mudik

Laporan: Ria
Kamis, 06 Mei 2021 | 13:00 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Foto: Istimewa)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Foto: Istimewa)

SinPo id, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan dalam masa pengetatan mudik, Dinas Perhubungan/Dishub DKI mencatat kenaikan penumpang berangkat hingga 117,18 persen pada 20 April-3 Mei 2021. Untuk itu menurutnya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah secara tegas perlu menerapkan larangan mudik tersebut. 

Ia menegaskan, disamping melakukan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi terjadinya lonjakan penumpang berangkat mudik secara ilegal pada tanggal 6-17 Mei yaitu pada masa pelarangan mudik, dan pasca pelarangan mudik yaitu 18-26 Mei mendatang.

Baginya pemerintah daerah secara bersama menerapkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM di setiap wilayah pada tanggal 6-26 Mei 2021, sehingga seluruh daerah dapat melakukan misi yang sama dalam menerapkan kebijakan pelarangan dan pengetatan mudik, serta diharapkan kebijakan tersebut dapat terimplementasikan secara maksimal guna mencegah terbentuknya kluster baru covid-19.

" Meminta aparat keamanan bersama Dishub memastikan sudah menempatkan petugas-petugas di titik-titik yang telah ditetapkan, termasuk di jalur-jalur tikus, serta memastikan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan perjalanan tersebut tidak mengganggu lalu lintas ataupun berpotensi terjadinya kerumunan massa," kata Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima SinPo.id, Rabu, 5 Mei 2021. 

Menurutnya apabila didapat masyarakat yang melanggar kebijakan ataupun yang tidak memenuhi persyaratan, aparat dapat dengan tegas memberikan sanksi atau memastikan orang yang bersangkutan kembali pulang ke rumah masing-masing.

" Meminta pemerintah agar dalam masa pengetatan pasca pelarangan mudik, yaitu 18-26 Mei, pemerintah pada titik-titik tertentu mendirikan posko tes covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan bepergian, sehingga dapat dilakukan cek langsung di lokasi, apabila syarat tes covid-19 sudah tidak berlaku atau tidak memenuhi syarat, atau dapat memulangkan masyarakat terkait," tutur Bamsoet. 

Ia menyebut, pemerintah daerah perlu menetapkan persyaratan yang ketat dalam memberikan dan mengeluarkan SIKM bagi masyarakat, agar tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut dapat efektif dan tidak disalahgunakan.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan kebijakan mengenai perizinan pembukaan tempat-tempat wisata dan pengecualian dari pelarangan mudik di beberapa daerah antara lain seperti wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Medan Raya, dan lain-lain, mengingat hal tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. 

" Disamping itu jika mudik dilarang dan tempat wisata dibuka akan berpotensi menimbulkan kerumunan, karena masyarakat akan beralih melakukan kunjungan wisata," ujar dia. 

Ia pun meminta masyarakat agar tetap bersabar dalam menghadapi pandemi Covid-19, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi covid-19, yang untuk sementara waktu ini belum mencapai seluruh masyarakat Indonesia, sehingga herd immunity belum terbentuk secara maksimal.sinpo

Komentar: