2 Pejabat DJP Disikat KPK, Dirjen Pajak Periksa Ulang 3 Perusahaan Ini

Korupsi Pajak

Oleh: Agam
Rabu, 05 Mei 2021 | 10:15 WIB
Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (Instagram)
Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (Instagram)

SinPo.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka korupsi.

Dua mantan pejabat DJP itu yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang bagi wajib pajak yang terkait dalam dugaan suap pajak.

"Yang kami lakukan menurut Undang-Undang ketentuan umum perpajakan, melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga wajib pajak, ini sudah mulai berjalan," ujar Suryo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/5/2021).

Suryo menjelaskn, pemeriksaan ulang diperlukan untuk menentukan, melihat kemungkinan hak negara atau pajak negara yang belum dibayarkan oleh wajib pajak untuk tahun - tahun pajak yang dilakukan penyidikan oleh KPK yakni pada tahun 2016 dan tahun 2017.

"Ini bagaimana upaya kami untuk memulihkan pajak yang belum dibayarkan kepada negara," terang Suryo.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga menyampaikan kesedihannya atas perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersebut. Sebab, perbuatan keduanya telah menciderai martabat Kemenkeu.

"Kami DJP merasa perihatin dan menyesali penerimaan suap oleh pegawai DJP," ucap Suryo.

Namun Suryo mengatakan, tetap menghormati upaya hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Kami juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan di DJP melalui reformasi perpajakan dan akan terus kami jalankan. Reformasi di SDM juga, kami percaya institusi ini kuat dan akuntable," pungkas Suryo.

Dalam kasus ini, Angin Prayitno diduga bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Awalnya, Angin dan Dadan melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menerima sejumlah uang.

Rinciannya, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Kemudian, pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.

Selanjutnya, kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT JB.

Padahal, pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Akibat perbuatannya itu,  Angin dan Dadang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: