Parkir Liar, 879 Kendaraan Diderek Sudinhub Jakut

Laporan: Vera
Rabu, 05 Mei 2021 | 09:30 WIB
Sudinhub Jakut melakukan penderekan terhadap 879 kendaraan roda empat. (Foto: www.beritajakart.id)
Sudinhub Jakut melakukan penderekan terhadap 879 kendaraan roda empat. (Foto: www.beritajakart.id)

SinPo.id, Jakarta - Selama periode Januari hingga April 2021, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut) melakukan penderekan terhadap 879 kendaraan roda empat.

Menurut Kepala Sudinhub Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, penderekan dilakukan setiap hari secara mobile di enam wilayah kecamatan di Jakarta Utara.

"Penderekan dilakukan karena kendaraan tersebut parkir sembarangan, baik di badan jalan maupun trotoar," ujar Harlem, dikutip dari www.beritajakarta.id, Rabu, 5 Mei 2021.

Menurut dia, penderekan dilakukan di setiap kecamatan oleh petugas Satpel Perhubungan, yakni sebanyak 88 kendaraan diderek di Kecamatan Koja, 93 kendaraan di Kecamatan Kelapa Gading, 67 kendaraan di Kecamatan Tanjung Priok, dan 76 kendaraan di Kecamatan Cilincing.

Kemudian 96 kendaraan di Kecamatan Pademangan, 44 kendaraan di Kecamatan Penjaringan, dan 415 kendaraan diderek oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

"Dari Sudin kami menyiagakan petugas tiga sampai empat orang dengan menggunakan enam unit mobil derek. Sedangkan di setiap Satpel Perhubungan kecamatan disiagakan satu unit mobil derek dan dengan tiga petugas," papar Harlem.

Harlem mengimbau kepada para pengendara untuk tidak mengabaikan keselamatan, selalu tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tertib administrasi serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Kami juga mengimbau untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah ditentukan. Bukan parkir di tempat yang dilarang, seperti di atas trotoar maupun di badan jalan," ucap dia.

Ditambahkan Harlem, pihaknya terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan serta penindakan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ini sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," tegas dia.sinpo

Komentar: