Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditahan KPK
Sinpo.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji.
Angin Prayitno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei sampai dengan 23 Mei 2021.
"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dil ingkungan rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada gedung ACLC," kata Firli dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (4/5/2021).
Bersamaan dengan penahannnya, Angin Prayitno juga diumumkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada DJP Kemenkeu.
Angin Prayitno diduga bersama-sama dengan Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Kemenkeu diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Awalnya, Angin dan Dadan melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menerima sejumlah uang.
Rinciannya, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar
diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Kemudian, pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.
Selanjutnya, kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT JB.
Padahal, pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Akibat perbuatannya itu, Angin dan Dadang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

