Rudapaksa Anak Kandung Di Tangerang Berujung Ancaman 18 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 03 Mei 2021 | 14:09 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

SinPo.id, Tangerang - Seorang remaja berinisial A (16) yang menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri yakni W (49), kini mengalami trauma psikis.

A menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya sendiri saat berada di rumahnya yang berlokasi di Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

W yang kini sudah diamankan di Polres Tangsel, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita jerat pasal 81 tentang Undang-undang perlindungan anak," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (2/4).

Lanjut Iman, hukuman W akan bisa bertambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni ditambah sepertiga dari masa hukuman.

"Ancaman maksimal 15 tahun. Namun, karena dilakukan oleh orang tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga," tuturnya.

Sebelumnya, A menghilang dari rumahnya di Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang sejak 15 April lalu.

Orang tua A yang panik, mendatangi Polsek Cisauk. Hingga, akhirnya keberadaan A diketahui oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Cisauk pada 28 April di Bekasi.

Dari keterangan yang didapat, A nekat kabur dari rumah karena tak tahan berkali-kali harua melayani nafsu bejat sang ayah.

"Setelah ditanyakan alasan meninggalkan rumah, korban menjelaskan bahwa alasannya yaitu karena telah beberapa kali di setubuhi oleh ayah kandungnya," papar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra.

Modus yang dilakukan W sendiri, untuk bisa menyetubuhi sang anak yakni dengan menjanjikan sejumlah uang.

"Modusnya diiming-imingi uang jajan yang dilebihkan. Untuk tempat kejadian perkara di rumahnya di wilayah Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang," kata Angga. [zk]

 

 sinpo

Komentar: