KPK Panggil Karyawan PT Asando Karya di Kasus Korupsi Jasindo
Sinpo.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Asando Karya, Ida Farida pada Jumat, (30/4/2021).
Pemeriksaan terhadap Ida terkait dengan kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2012.
Selain Ida Farida, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Stella Margaretha Tirtamihardja.
Berdasarkan catatan jurnalis Sinpo.id, saksi Stella Margaretha sudah berulang kali diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saat itu untuk penyidikan tersangka Budi Tjahjono, Direktur Utama PT Jasindo periode 2011-2012.
Kasus Budi Tjahjono sendiri sudah inckraht atau berkekuatan hukum tetap. Pada April 2019, Budi Tjahjono dijatuhi vonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan lantaran Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu.
Kerugian negara itu muncul karena Budi merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

