Kimia Farma Pecat Pegawai yang Jadi Tersangka Alat Tes Antigen Bekas

Antigen Bekas

Oleh: Rere
Jumat, 30 April 2021 | 09:07 WIB
Ilustrasi Rapid Antigen.(Ist)
Ilustrasi Rapid Antigen.(Ist)

Sinpo.id, Jakarta - PT Kimia Farma (Persero) Tbk memecat para oknum petugas yang diduga menggunakan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ini menyusul penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap para oknum tersebut.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu," ujar Corporate Secretary Kimia Farma, Ganti Winarno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (30/4/2021).

Ganti Winarno mengatakan, Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan dengan kode emiten KAEF itu juga mendukung ganjaran hukuman maksimal terhadap para pelaku.

Secara paralel, Kimia Farma juga akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standar Operating Procedure (SOP).

"Ini sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.

Sebagai informasi, penyidik Polda Sumut menetapkan lima karyawan Kimia Farma Diagnostik sebagai tersangka kasus layanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Lima orang itu berinsial PM (45), Plt Branch Manager Bisnis PT Kimia Farma Medan; SR (19), Ktiurir Laboratorium PT Kimia Farma Medan, DJ (20), customer service PT Kimia Farma Medan. Kemudian M (30), staf administrasi PT Kimia Farma Medan dan R (21), karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen kepada pasien.

Dalam press rilisnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan, lima orang itu ditetapkan tersangka karena diduga menggunakan cutton buds swab antigen bekas yang didaur ulang ke penumpang pesawat di Bandara Kualanamu.

Adapun rincian perannya, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

Kemudian SR diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

Selanjutnya DJ diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

Sementara M diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat. Terakhir, R diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Mereka mendaur ulang alat tes antigen menggunakan alkohol 75 persen. Jadi cotton buds-nya dibersihkan dengan menggunakan alkohol tersebut.

Selanjutnya dibersihkan dengan tisu. Setelah bersih, alat tes antigen dikemas kembali dan siap digunakan.

Akibat perbuatannya itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.sinpo

Komentar: