Kolaborasi SPBE dan SDI Perkuat Penyusunan Kebijakan

Laporan: Ria
Jumat, 30 April 2021 | 05:58 WIB
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini (Foto: Istimewa)
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini (Foto: Istimewa)

SinPo.id, Jakarta - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI) yang tengah dibangun oleh pemerintah memiliki keterkaitan yang kuat. 

Menurutnya, kedua hal itu menjadi aspek penting dan berperan kuat dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan. 

Ia menjelaskan SPBE sangat didukung oleh data yang berkualitas, begitu juga sebaliknya. 

“Karena SPBE yang berkualitas akan mendukung data yang berkualitas, sedangkan data yang berkualitas juga akan mendukung implementasi SPBE. Jadi ini ruang lingkup SPBE saling berhubungan dengan satu data nasional yang sedang dibangun oleh Kementerian PPN/Bappenas,” kata Rini dalam acara Webinar Nasional Menuju Indonesia Satu Data yang diselenggarakan Universitas Padjajaran, secara virtual, Kamis, 29 April 2021. 

Rini menyebut hadirnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), menjadi dua peraturan yang saling berkaitan. 

"Seperti dua sisi mata uang yang saling berhubungan, SPBE tidak dapat berjalan tanpa manajemen tata kelola data yang diatur dalam Perpres SDI. Dan Perpres SDI merupakan bagian terpenting dari SPBE," ucap dia. 

Rini mengatakan jika data memiliki peran dalam penyusunan kebijakan. Dimulai dari meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah, membantu koordinasi dan menghilangkan silo antar instansi pemerintah, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas regulator dan penyusunan kebijakan dalam merumuskan kebijakan. Selanjutnya konsistensi implementasi data menjamin pelaksanaan kebijakan sesuai jadwal dan rencana yang telah disusun.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendorong penggunaan data untuk meningkatkan kualitas, akurasi, dan kemuktahiran dalam perumusan kebijakan dan pemberian layanan publik. Selain itu didalam Perpres SPBE mengamanatkan kepada semua instansi pemerintah untuk saling berkolaborasi dalam menerapkan SPBE. 

"Upaya ini dilakukan untuk mendorong lahirnya smart government, yaitu pemerintahan yang agile dan responsive terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi," tuturnya. 

Rini menjelaskan kolaborasi SPBE dan SDI juga mengambil peran terhadap terwujudnya smart government. Salah satu langkahnya adalah menerapkan teknologi yang berorientasi pada kecepatan, ketepatan, dan peningkatan kualitas dalam penciptaan nilai tambah publik yang optimal. Namun perlu didukung sinergi dan kolaborasi yang melibatkan seluruh unsur pemerintah maupun mitra pembangunan.  

“Hal terpenting dari smart government adalah pengambilan keputusan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menuturkan tantangan dalam mewujudkan kolaborasi diantara SPBE dengan SDI yakni perlu adanya penguatan koordinasi antar instansi pusat dan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perlu membangun kolaborasi data melalui penerapan manajemen data oleh seluruh wali data baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. 

"Selanjutnya percepatan pemanfaatan transaksi elektronik termasuk penggunaan big data pemerintah dan kecerdasan artifisial, yang merupakan transformasi digital nasional," kata dia.sinpo

Komentar: