Wamenag Tegaskan Pemerintah Satu Suara Larang Mudik Lebaran 2021

Laporan: Vera
Kamis, 29 April 2021 | 19:30 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa?adi. (Foto: www.kemenag.go.id)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa?adi. (Foto: www.kemenag.go.id)

Sinpo.id, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, larangan untuk mudik pada 6-17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H menjadi perhatian semua pihak, baik Wapres KH Ma’ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Zainut, keduanya meminta agar larangan mudik Lebaran 2021 ini dipatuhi seluruh masyarakat.

“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6 – 17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” tegas Wamenag di Jakarta, Kamis, 29 April 2021, melansir www.kemenag.go.id.

“Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” sambung dia.

Menurut Wamenag, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India.

“Larangan mudik pada 6 – 17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” papar Zainut.

Disinggung terkait adanya permohonan dispensasi, Zainut mengatakan agar itu dilakukan sebelum masa larangan. Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. 

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut,” jelas Wamenag Zainut.sinpo

Komentar: