Kemenkes: Tak Ada Larangan Vaksin COVID-19 Merek Tertentu dari Arab Saudi bagi Calon Jemaah Haji

Laporan: Vera
Kamis, 29 April 2021 | 17:00 WIB
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka. (Foto: www.kemenag.go.id)
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka. (Foto: www.kemenag.go.id)

Sinpo.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemerintah Arab Saudi tidak pernah menyatakan pelarangan vaksinasi COVID-19 dengan merek tertentu bagi jemaah haji. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka guna menjawab munculnya polemik di masyarakat soal vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia tidak diakui di Arab Saudi.

“Kepada seluruh jemaah haji Indonesia, calon jemaah haji dan umrah, bahwa Arab Saudi itu tidak pernah menyatakan bahwa adanya larangan vaksin dengan merek tertentu,” ujar Eka dalam dalam Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Bogor, dikutip dari www.kemenag.go.id, Kamis 29 April 2021.

Alih-alih melarang pemakaian vaksin dengan dengan merek tertentu, Eka menjelaskan bahwa Arab Saudi lebih menekankan kewajiban calon jemaah haji dan umrah untuk divaksinasi COVID-19 sebelum masuk ke Arab Saudi.

“Mereka hanya ingin agar sebelum berangkat ke Saudi, jemaah haji dan umrah itu perlu divaksinasi,” kata dia. 

Oleh karena itu, Eka mengimbau calon jemaah haji untuk segera mengikuti program vaksinasi COVID-19. Menurut Eka, langkah itu harus segera dilaksanakan agar bila sudah ada penetapan kuota dari pemerintah Arab Saudi, maka calon jemaah haji telah siap secara kesehatan.  

“Kepada jemaah haji dan umrah segera memvaksinkan diri di tempatnya masing-masing. Karena datanya sudah dimasukkan ke dalam P-care, dan nanti dapat  melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia,”terang Eka. 

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan skema vaksinasi terhadap calon jemaah haji 2021 dengan membagi  ke dalam dua kelompok terdiri atas kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan.

“Rentan ini karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. Kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan," terang dia.

Eka menambahkan untuk pelaksanaan haji dan umrah di masa pandemi, seluruh jemaah haji diwajibkan untuk telah mendapatkan dua vaksinasi, yakni vaksinasi covid-19 dan meningitis. 

“Pemerintah  Saudi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan meminta agar seluruh jemaah haji dan umrah dilengkapi dengan bukti vaksinasi, yaitu sertifikat vaksinasi. Seperti halnya vaksinasi meningitis,” jelas Eka.sinpo

Komentar: