Ustadz Adam Ibrahim Ditetapkan Tersangka Kasus Babi Ngepet
Sinpo.id, Jakarta - Penyidik Polres Metro Depok menetapkan Ustadz Adam Ibrahim (44) sebagai tersangka kasus babi ngepet di Depok. Pria berusia 44 tahun itu diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja hingga menimbulkan keonaran.
"Tersangkanya baru satu yaitu AI (Adam Ibrahim) menjadi otak kebohongan isu babi ngepet," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dalam jumpa pers di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4/2021).
Kata Imran, Ustadz Adam Ibrahim sengaja melakukan rekayasa perihal babi ngepet yang belakangan mengegerkan warga Depok, Jawa Barat tersebut.
Awalnya, Ustadz Adam Ibrahim menerima laporan terkait adanya sejumlah warga yang kehilangan sejumlah uang.
"Cerita ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta," katanya.
Dari situ, Adam Ibrahim dan delapan orang lainnya kemudian bekerja sama. Mereka lantas mengarang cerita soal adanya babi ngepet.
"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang-lebih delapan orang, mengarang cerita tersebut, seolah-olah babi ngepet itu benar. Ternyata itu rekayasa tersangka dan teman-temannya," jelasnya.
Kepada warga, Ustadz Adam Ibrahim menggambarkan babi ngepet itu berkalung dan kepalanya diikat tali merah. Sementara terkait asal usul babi, Ustadz Adam Ibrahim memesannya secara online.
"Tersangka merekayasa dengan memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Adam disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancan hukuman penjaranya 10 tahun.
Berikut bunyi pasal di UU Peraturan Hukum Pidana yang menjerat ustaz Adam Ibrahim:
Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

