Ditahan, Wali Kota Tanjung Balai Lebaran di Rutan KPK

Korupsi Tanjungbalai

Oleh: Rere
Sabtu, 24 April 2021 | 14:23 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.(Rere)
Ketua KPK, Firli Bahuri.(Rere)

sinpo, Jakarta - Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dipastikan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021 di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara tersangka MS (Syahrial) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Mei 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, (24/4/2021).

Syahrial akan ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling 1, Jakarta Selatan. Sebelum bergabung dengan para tahanan lainnya, M Syahrial harus terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna menghindari penyebaran covid-19.

Syahrial ditangkap penyidik KPK di Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat, (23/4/2021) malam. Dia kemudian digelandang ke KPK dan tiba di lembaga antirasuah pada Sabtu, (24/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebagai informasi, M Syahrial merupakan tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang membelit dirinya di KPK.

M Syahrial diduga memberi suap sebanyak Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar kepada penyidik Polri yang bertugas di KPK, Steppanus Robin Pattuju.

Steppanus juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Selain M Syahrial dan Steppanus, penyidik KPK juga telah menetapkan Pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka penerima suap.

Akibat perbuatannya, Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: