Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial Digelandang KPK

Korupsi Tanjungbalai

Oleh: Rere
Sabtu, 24 April 2021 | 06:47 WIB
Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.(Instagram/pemkottanjungbalai_)
Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.(Instagram/pemkottanjungbalai_)

sinpo, Jakarta - Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial digelandang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan pada Sabtu, (24/4/2021).

Dia diberangkatkan dari sana sekitar pukul 06.00 WIB dan kemungkinan akan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.00 WIB.

"Hari ini Wali Kota Tanjung Balai (M Syahrial) dibawa ke KPK dari Medan jam 6 pagi, kira-kira jam 8 sampai di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (24/4/2021).

Sebagai informasi, M Syahrial merupakan tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang membelit dirinya di KPK.

M Syahrial diduga memberi suap sebanyak Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar kepada penyidik Polri yang bertugas di KPK, Steppanus Robin Pattuju.

Steppanus juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Selain M Syahrial dan Steppanus, penyidik KPK juga telah menetapkan Pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka penerima suap.

Akibat perbuatannya, Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: