Pengetatan Pelaku Perjalanan Pada H-14 dan H+7 Peniadaan Mudik Lebaran Untuk Mencegah Potensi Penularan
sinpo, Jakarta - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengambil langkah antisipasi mencegah penularan virus Covid-19 akibat adanya arus mobilitas masyarakat yang hendak mudik sebelum kebijakan peniadaan mudik lebaran diberlakukan pada 6 - 17 Mei 2021.
Terkait hal ini, Satgas pada 21 April 2021, menetapkan kebijakan tambahan dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan antisipasi berupa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan
mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
Pada masa tersebut, diberlakukan surat tanda negatif baik PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan dengan masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau juga bisa menunjukkan surat tanda negatif tes GeNose di lokasi keberangkatan.
"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei paska penetapan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan. Masih ditemukan sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik," kata Wiku, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Selain itu, ia menyebut, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat ijin pelaku perjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik. Nantinya, kata dia, kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat. Sementara untuk masa peniadaan mudik lebaran selama 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

