[Breaking News] Penyidik Polri di KPK Jadi Tersangka

Oknum Penyidik Peras

Oleh: Rere
Kamis, 22 April 2021 | 23:37 WIB
Konferensi Pers penrtapan tersangka terhadap penyidik polri yang bertugas di KPK.(Rere)
Konferensi Pers penrtapan tersangka terhadap penyidik polri yang bertugas di KPK.(Rere)

sinpo, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Steppanus Robin Pattuju (SRP), Penyidik Polri yang bertugas di lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

Selain Steppanus, KPK juga menjerat seorang pengacara berinisal MH dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS) sebagai tersangka.

"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, (22/4/2021).

Mereka bertiga memiliki peran masing-masing, di mana Steppanus dan MH sebagai penerima suap. Sedangkan MS merupakan sebagai pemberi suap.

Akibat perbuatannya itu, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan Syahrial dan oknum penyidik KPK, Firli menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 8 orang sebelumnya. Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Supir M Syahrial GM, seseorang MH pengacara, RA swasta, SRP Penyidik KPK, AR orang kepercayaan M Syahrial, MC Swasta adik dari SRP dan RC swasta saudara RA.sinpo

Komentar: