KPK Periksa Oknum Penyidik yang Peras Walikota Tanjung Balai

Oknum Penyidik Peras

Oleh: Rere
Kamis, 22 April 2021 | 15:41 WIB
Plt Jubir Ali Fikri.(Istimewa)
Plt Jubir Ali Fikri.(Istimewa)

sinpo, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat usai Divisi Propam Polri menangkap SR, oknum penyidik lembaga antirasuah yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (22/4/2021).

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap SR guna mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyidik KPK yang berasal dari institusi kepolisian tersebut.

"Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Untuk itu, kami persilakan masyarakat untuk mengawal prosesnya," kata Ali.

Secara paralel, Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SR.

"Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai, Sumut.

Kasus yang diusut adalah dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan atau jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019. Penyidikan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang dimaksud.sinpo

Komentar: