Eks Pejabat Pajak Mangkir, KPK Jadwal Ulang 28 April

Korupsi Pajak

Oleh: Rere
Kamis, 22 April 2021 | 11:21 WIB
Plt Jubir Ali Fikri.(Istimewa)
Plt Jubir Ali Fikri.(Istimewa)

sinpo, Jakarta - Mantan Direktur di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (21/4/2021) kemarin.

"Saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi minta dilakukan jadwal ulang karena alasan sedang sakit," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (22/4/2021).

Atas dasar itu, penyidik KPK pun langsung bergegas menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Angin Prayitno. Hasilnya, Angin Prayitno akan diperiksa pada 28 April 2021. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sejatinya, Angin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pajak tahun 2016-2017 pada Rabu kemarin.

Dalam kasus ini, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangkanya. Namun, Angin diduga merupakan salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Angin bersama Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp50 miliar.

Suap berasal dari PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Suap yang diterima oleh keduanya diduga agar pejabat di Ditjen Pajak mengupayakan tagihan pajak tiga perusahaan itu lebih rendah dari seharusnya.sinpo

Komentar: