Satgas : Penyelenggara Objek Wisata Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian
sinpo, Jakarta - Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tegas melarang perjalanan wisata jarak jauh. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata agar tidak menimbulkan kerumunan. Serta, diharapkan dapat mencegah masuknya kasus Covid-19 dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus Covid-19.
"Varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa, 20 April 2021.
Ia menuturkan, pembukaan objek wisata dalam masa pandemi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas. Selain itu, lanjut dia, harus diterapkan terutama para penyelenggara objek wisata dengan membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi. Penyelenggara juga harus mewajibkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama berada dalam objek wisata.
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan peniadaan mudik juga bertujuan untuk menekan laju mobilitas penduduk yang linier dengan peningkatan kasus Covid-19. Pemerintah segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat.
"Oleh karena itu, pemerintah minta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik tahun ini. Dan bersama-sama belajar dari pengalaman tahun lalu, bahwa mudik berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 yang berakibat fatal," jelasnya.
Maka, kata dia, semakin sedikit mobilitas antar wilayah maka upaya pencegahan Covid-19 akan berjalan optimal. Dan keputusan untuk tidak mudik dapat melindungi anggota keluarga di kampung halaman, yang masuk kelompok rentan terpapar Covid-19.

