KPK Siap Dalami Oknum Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Laporan: Rere
Rabu, 21 April 2021 | 16:49 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.(Rere)
Ketua KPK, Firli Bahuri.(Rere)

sinpo, Jakarta - Kabar salah satu oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial sampai ke telinga Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri. Kata Firli pihaknya akan langsung mendalami informasi tersebut.


"Saya akan check dan dalami informasi tersebut," ucap Firli melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (21/4/2021).

Berdasarkan informasi yang beredar, seorang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK berinisial SRP diduga meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara.

KPK mengaku sedang mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan atau jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka. Hal ini lantaran berdasarkan kebijakan pimpinan KPK, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Ali menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih mengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Ali berjanji akan menyampaikan secara rinci kontruksi perkara dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa terhadap tersangka.

"KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat," kata Ali.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI