KPK Telah Tetapkan Tersangka di Kasus Tanjungbalai

Laporan: Rere
Rabu, 21 April 2021 | 15:34 WIB
Gedung KPK.(Rere)
Gedung KPK.(Rere)

sinpo, Jakarta - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Namun, sesuai dengan kebijakan Pimpinan KPK yang baru, lembaga antirasuah menyampaikan nama-nama tersangka setelah hendak dilakukannya penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (21/4/2021).

Kata Ali, penetapan tersangka sudah berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk merampungkan berkas perkara penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. 

"KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujarnya

Namun demikian, KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI