Ini Prosedur Penyelenggaran Seleksi Calon ASN dengan Metode CAT BKN

Laporan: Ria
Kamis, 22 April 2021 | 02:00 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Menerbitkan Prosedur Pelaksanaan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) (Foto: Istimewa)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Menerbitkan Prosedur Pelaksanaan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) (Foto: Istimewa)

sinpo, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan kembali prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021. 

Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan. Salah satunya seperti penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta.

Prosedur seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN ini mencakup tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi. Adapun tahapan seleksi yang dilaksanakan dengan metode CAT BKN mencakup seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Secara keseluruhan prosedur persiapan seleksi CPNS, PPPK, Sekolah Kedinasan, Pengembangan Karier, dan seleksi selain ASN terdiri dari 3 (tiga) proses, yakni proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, dan penyiapan database ujian. Selain itu pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara," yang dikutip sinpo dalam rilis, Rabu, 21 April 2021. 

Lebih lanjut untuk tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan infrastruktur seleksi. 

Begitu juga dengan tahap pelaksanaan, Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi berkerja sama memastikan kelancaran pelaksanaan proses seleksi, mulai dari registrasi sampai dengan pengiriman dokumen hasil seleksi. 

Terakhir untuk tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas: pelaporan seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN dan tugasnya mencakup memastikan dokumen hasil seleksi pada setiap lokasi ujian terinput ke dalam database aplikasi, validasi hasil seleksi, sampai dengan menyusun laporan keseluruhan hasil seleksi. sinpo

Komentar: