Mantan Mensos, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32,48 Miliar
sinpo.id, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp47,18 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, PT Bumi Pangan Digdaya, PT Tahta Djaga Internasional, PT Dharma Lantara Jaya, PT Anasta Foxconindo, PT Wira Cipta Perkasa, PT Guna Nata Dirga, PT Lestari Jayantha Nirmala, dan PT Restu Sinergi Pratama.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, (21/4/2021).
Jaksa membeberkan, uang sebanyak miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29,25 miliar dan Rp14,70 miliar dari beberapa pengusaha lainnya.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," bebernya.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

