Mantan Bupati Talaud Puji Kinerja Firli CS

Laporan: Rere
Selasa, 20 April 2021 | 19:50 WIB
Gedung KPK.(Rere)
Gedung KPK.(Rere)

sinpo, Jakarta - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip memuji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Firli Bahuri CS. Pujian ini lantaran KPK lebih mengedepankan pencegahan ketimbang menindak para pelaku tindak pidana korupsi.

"Saya titip salam kepada pimpinan KPK, karena lebih mengedepankan pencegahan," ucap Sri Wahyuni dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi di Lapas Wanita Tangerang, Banten, Selasa, (20/4/2021).

Mengingatkan, Sri Wahyuni Manalip merupakan narapidana korupsi pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud. Dia divonis oleh PN Jakpus dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis itu, Sri Wahyumi menerima.

Belakangan, dia memilih mengajukan peninjauan kembali (PK). Siapa yang menyangka, permohonan PK dikabulkan. MA menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Firli Bahuri memang kerap menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tak bisa hanya mengandalkan penindakan saja.

Dalam rencana strategi, KPK mengedepankan tiga cara kerja dalam pemberantasan korupsi. Pertama, pemberantasan korupsi dengan cara pendidikan masyarakat.

Kedua, upaya pemberantasan korupsi terhadap penyelenggara negara dan partai politik. Ketiga, usaha milik negara, baik itu daerah maupun swasta menjadi fokus utama dalam kinerja pemberantasan korupsi.

Firli menuturkan, praktik korupsi bisa terjadi karena buruknya sistem. Karena itu, KPK hadir untuk memperbaiki sistem, baik itu sektor pemerintah maupun swasta.

"Antara lain sistem perizinan usaha, sistem politik dan lain-lain sebagainya, termasuk juga sistem tataniaga," ungkap Firli dalam diskusi daring, Senin, (8/2/2021) lalu.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini juga menegaskan, KPK tetap melakukan penindakan untuk menangkap para pelaku korupsi apabila sudah tidak lagi bisa terbendung. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Tidak ada ruang bagi para koruptor. Kami sudah lakukan upaya pendidikan masyarakat. Kami sudah lakukan upaya pencegahan. Melakukan upaya penindakan supaya orang takut untuk melakukan korupsi, supaya timbul efek jera terhadap korupsi," tegas Firli.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan penilaian E untuk kinerja KPK di 2020.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah menjelaskan, penindakan kasus korupsi oleh KPK selama 2020 hanya 13 persen atau 15 kasus dari target 120 kasus.

"Kami menilai kinerja KPK dalam kinerja 2020 masuk dalam kategori E," ujar Peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam Konferensi Pers secara virtual pada Minggu, (18/4/2021).

Wana menjelaskan, nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. Penindakan kasus korupsi oleh KPK selama 2020 hanya 13 persen atau 15 kasus dari target 120 kasus.

"Ini merupakan titik terendah dari 2015 ketika KPK menyidik kasus korupsi," kata Wana

BERITALAINNYA
BERITATERKINI