25 Napi Korupsi Diberi Penyuluhan Antikorupsi, Salah Satunya Ratu Atut
sinpo, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Kegiatan Penyuluhan Antikorupsi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Banten, Selasa, (20/4/2021).
Adapun kegiatan itu diikuti oleh 25 narapidana kasus korupsi yang terdiri dari 20 napi korupsi yang ditangani KPK, dan 5 napi korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan. Salah satu nama yang mengikuti kegiatan tersebut adalah terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes), Ratu Atut Chosiyah.
Selain Atut, ada juga 24 nama lainnya yakni, Rita Widyasari, Siti Marwa, Marcelina Indung Andriani, Wahyu Widya Nurfitri, Fenny Binti Yong Sek, Miryam S Haryani, Aditya Maharani Yuono, Irene Irma, Yuliana Enganita Dibyo, Neneng Rahmi Nurlaili, Meina Woro Kustinah, Yuni Astuti, Lily Martiani Maddari, Sri Wahyuni Maria Manalip, Ida Lidia Sirnawati, Diah Ayu Kusumaningrum, Ani Sa'adah, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Meizi Syelfia, Eni Maulani Saragih, Siti Masitha Soeparno, Mirawati.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardana menjelaskan, program baru penyuluhan bagi koruptor itu dicanangkan agar mereka tak mengulangi perbuatannya dan menjadi bagian gerakan pencegahan korupsi setelah bebas nantinya.
"Seluruh masyarakat siapa pun juga memang harus mendapatkan pendidikan antikorupsi. Termasuk pada warga binaan yang kena kasus tipikor. Supaya apa, supaya tidak mengulang kembali melakukan tindakan atau hal-hal yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam Konferensi Pers di Lapas Wanita Tangerang, Banten, Selasa, (20/4/2021).
Melalui program ini, KPK juga akan menggali pengalaman kehidupan kelam para koruptor.
"Bukan pengalaman modusnya, tapi dari sisi kehidupan mereka, dari sisi sosial. Bagaimana mereka diperlakukan oleh keluarga dan teman-temannya, meski katakanlah baru menjadi tersangka," kata Wawan.
Rencananya, cerita ini akan didokumentasikan melalui sebuah video dan disebarkan melalui jejaring media sosial. Wawan berharap, cerita langsung dari para pelaku tindak pidana korupsi, dapat menggugah hati masyarakat untuk tidak berani melakukan tindak pidana korupsi.
"Supaya kalau dia dengar itu, pilihan dia tidak jadi melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Kata Wawan, tidak semua yang mengikuti program penyuluhan hari ini akan memberikan testimoni. Melainkan hanya mereka yang mendapatkan asimilasi atau hendak keluar.
Selain itu, KPK juga menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.
Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.
"Kami juga ajak psikolog yang paham," pungkas Wawan.

