KPK Buka Penyidikan Baru di Kasus Korupsi Lippo Group
sinpo, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan penyidikan dugaan Korupsi dan TPPU dalam perkara pengurusan perkara di MA 2012-2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, pengembangan perkara setelah lembaga antirasuah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (16/4/2021).
Selain itu, KPK juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang/TPPU.
Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti maupun aset lainnya.
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Ali menambahkan, setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar US$50 ribu dan Rp150 juta kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
KPK juga menjerat advokat Lucas sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan terhadap Eddhy Sindoro.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali.
Nurhadi dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dijerat bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.

