34 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Laporan: Rere
Kamis, 15 April 2021 | 15:39 WIB
Pengucapan ikrar oleh 34 napi terorisme.(Dok Humas Kemenkumham)
Pengucapan ikrar oleh 34 napi terorisme.(Dok Humas Kemenkumham)

sinpo, Jakarta - Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Kamis (15/4/2021).

Pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan, serta penciuman bendera merah putih.

Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Densus 88, Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian sektor setempat.

Pengucapan ikrar oleh puluhan napi terorisme tersebut, sebagai bentuk tekad mereka untuk kembali mencintai NKRI.

"Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (15/4/2021).

Sudjonggo mengatakan, seluruh napi yang mengucapkan ikrar berasal dari berbagai jaringan terorisme di Indonesia, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Simpatisan ISIS, Simpatisan Daulah, dan lainnya.

"Mereka menjalani masa pidana kurungan penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan masa penahanan yang beragam," kataya.

Sudjonggo menjelaskan, pengucapan Ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

"Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI," kata Jonggo, sapaan akrab Sudjonggo.

Selain itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.

Pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dilakukan bertahap dan berkesinambungan. Setelah mengucapkan ikrar, sebagai bentuk implementasinya para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme. 

Napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang disekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.

"Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para Napi kembali ke masyarakat. Dan diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka," harapnya.

Jonggo menambahkan, total ada 56 napi terorisme yang menghuni Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur Bogor. Dengan 34 napi yang sudah berikrar, artinya masih ada 22 napi tindak terorisme yang belum mengucap sumpah NKRI.

"Ini akan terus dilakukan pembinaan yang berkelanjutan agar mereka bertekad kembali ke NKRI," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI