KPK Buka Kemungkinan Garap Kembali Kasus BLBI
sinpo, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menggarap kembali kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, itu bisa dilakukan, jika ditemukannya bukti-bukti baru.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) yang diterbitkan adalah untuk Sjamsum Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim terkait dugaan perbuatan korupsi yang diduga bersama-sama dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyada Temenggung.
Dasar hukum penerbitan SP3 adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Syafruddin.
Putusan kasasi bunyinya perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).
"Kalau ternyata kemudian KPK ataupun publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka," ujar Ghufron dalam keterangan video seperti dilansir sinpo.id pada Selasa, 13 April 2021.
Menurut Ghufron, bukti baru yang ditemukan nanti tidak boleh lagi berkaitan dengan Syafruddin Arsyad Temenggung. Simpelnya, konstruksi perkaranya harus merupakan perbuatan tunggal. Misalnya, seperti melakukan penggelembungan atas aset-aset yang disetorkan ke negara.
"Ini adalah memutus bahwa untuk yang perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain, seandainya kita menemukan bahwa selain ada misinterpresentasi, ternyata ada misalnya penggelembungan, markup atau menaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT. Itu masih perbuatan yang terbuka dan bisa dilakukan proses hukum," terang Ghufron.
Sebagai informasi, KPK telah menerbitkan SP3 untuk kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk kasus dengan tersangka pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
Penerbitan SP3 sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum.

