Dorong Implementasi SIPP, KPK Siap Menghadap DPP Parpol
sinpo, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mendorong implementasi sistem integritas partai politik (SIPP). Konsep SIPP dibahas kedua lembaga tersebut dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 12 April 2021.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan mengatakan, guna mendorong pengimplementasian SIPP, pihaknya akan mengunjungi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol.
"KPK berencana mengunjungi DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai untuk berdiskusi mengenai SIPP (Sistem Integritas Partai Politik)," ujar Wawan dalam keterangannya seperti ditulis sinpo pada Selasa, 13 April 2021.
Wawan menjelaskan, SIPP adalah seperangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai.
Dalam kunjungan KPK ke parpol nantinya, kata Wawan, lembaga antiaruah akan mensosialisasikan SIPP dan Tools of Assessment (ToA) untuk SIPP.
Dengan penerapan SIPP, diharapkan parpol dapat menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, menjalankan instrumen kepatuhan sistem integritas partai, dan menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pada tahun 2016 dan 2017 KPK pernah bekerja sama dengan P2P LIPI yang menghasilkan konsep tentang SIPP. Hasil kajian mengidentifikasi lima masalah utama penyebab rendahnya integritas partai.
Satu, belum ada standar etika partai dan politisi. Dua, sistem rekrutmen yang belum berstandar. Tiga, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga. Empat, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai yang berasal dari negara. Lima, belum terbangunnya demokrasi internal partai.
Dalam kajian tersebut, KPK mengajukan lima komponen dan sejumlah sub-komponen dalam SIPP. Satu, komponen standar etika partai dan politisi, yang terdiri atas sub-komponen dokumen etik, lembaga penegak etik, sistem pengaduan dan whistle-blower system, dan pengaturan konflik kepentingan.
Dua, komponen standar rekrutmen, yang terdiri atas sub-komponen adanya sistem dan panduan rekrutmen, regulasi, implementasi, serta monitoring dan evaluasi. Tiga, komponen kaderisasi, yang meliputi sub-komponen adanya sistem dan panduan, regulasi dan basis-data, implementasi, serta monitoring dan evaluasi.
Empat, komponen pendanaan partai, yang terdiri atas sub-komponen informasi sumber keuangan, alokasi anggaran, dan tata kelola keuangan partai. Dan, lima, komponen demokrasi internal partai, yang mencakup penentuan pengurus, pola pengambilan keputusan, penentuan calon legislatif dan pejabat publik, dan desentralisasi kewenangan.
Menyinggung hasil kajian, Peneliti P2P LIPI Mochamad Nurhasim menyatakan, pendanaan partai merupakan persoalan utama dalam pengelolaan partai di Indonesia.
Sebab itu, menurutnya, dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol, pola pendaaan parpol haruslah diatur sedemikian rupa.
"Salah satu gagasan untuk memperbaiki pola pendanaan parpol adalah bahwa perlu kajian mendalam mengenai kemungkinan negara menyediakan dana untuk mendanai seluruh kebutuhan partai. Artinya, partai mengandalkan pendanaannya sebagian besar dari negara. Konsekuansinya, partai harus melaporkan secara rapi dan reguler mengenai pemakaian dana negara tersebut. Dan, negara pun berhak mengaudit seluruh proses pembiayaan partai," ungkap Nurhasim.
Namun, menurut Nurhasim, usulan menaikkan besaran pendanaan partai bukanlah upaya semata meningkatkan keuangan partai. Hal ini, lanjutnya, haruslah diikuti oleh partai dengan berkomitmen menerapkan SIPP.
KPK berharap implementasi SIPP secara konsisten oleh partai politik akan meminimalisir persoalan-persoalan yang berkontribusi pada rendahnya integritas partai politik.
Selain mendorong SIPP, pada tahun 2021 ini KPK juga akan melaksanakan beberapa program lain, yakni menyelenggarakan Program Pembinaan Kader Partai Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Program Penyelenggara Pemilu Berintegritas, Program Pemilih Pemilu Berintegritas, dan Webinar Politik.

