5 Mantan Bos Waskita Dituntut 5-9 Tahun Penjara

Laporan: Rere
Senin, 12 April 2021 | 21:45 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Rere
Ilustrasi KPK. Foto: Rere

sinpo, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5-9 tahun kepada mantan bos PT Waskita Karya (Persero).

Lima mantan bos Waskita yang dimaksud adalah, Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Aryyani; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Rincian tuntutannya adalah, Desy (enam tahun), Yuly Ariandi, Fathor, serta Jarot (sembilan tahun), dan Fakih (delapan tahun).

"Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021.

Lima terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Teruntuk Fathor dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsider dua tahun kurungan.

Kemudian Jarot dengan Rp7,12 miliar subsider tiga tahun kurungan; Fakih dengan Rp8,88 miliar subsider tiga tahun kurungan; Yuly Ariandi dengan Rp47,39 miliar subsider tiga tahun kurungan.

"Desy Aryyani sejumlah Rp3,41 miliar, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," terangnya.

Jaksa menilai, lima mantan bos Waskita tersebut terbukti melakukan korupsi atas pembuatan 41 kontrak fiktif. Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.

Dalam menjatuhkan tuntutan, ada hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan mereka mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, dan malah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara hal meringankan yakni mereka dianggap bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

BERITALAINNYA