Vendor Bansos Corona Diminta Duit Rp1,5 M oleh Matheus Joko

Laporan: Rere
Senin, 12 April 2021 | 21:14 WIB
Ilustrasi sidang.Foto: Rere
Ilustrasi sidang.Foto: Rere

sinpo, Jakarta - 

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja mengaku dimintai duit sebanyak Rp1,5 miliar oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS).

Kata Ardian, permintaan duit itu tidak disampaikan langsung oleh Matheus Joko Santoso, melainkan melalui seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution.

Adapun permintaan uang itu disampaikan Nuzulia dalam sebuah pertemuan di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.

"Memang ada permintaan dari pak Joko (Matheus Joko Santoso), tapi dia bilang akan diskusikan dulu internal, tapi saya tidak paham diskusi internal itu," ungkap Ardiandi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021.

Ardian mengaku dimintai duit sebanyak Rp1,5 miliar. Tetapi saat itu, Ardian menyampaikan tidak memiliki duit miliaran rupiah itu.

"Sebetulnya Nuzulia minta total Rp1,5 miliar, tapi saya belum punya, saya bermasalah dengan buku tabungan saya hilang. Jadi saya hanya bisa bayar Rp200 juta," imbuhnya.

Dalam persidangan, Ardian juga mengakui perihal adanya pemberian uang sebanyak Rp600 juta.

Awalnya, hakim menanyakan apakah benar Ardian menyerahkan duit Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso sebagai komitmen fee.

"Apakah menyerahkan ke Matheus Rp 800 juta?," tanya hakim.

"Iya, jadi sperti ini yang mulia, awalnya yang Rp200 juta itu katanya ditransfer ks saya, tapi tidak masuk-masuk ternyata salah nama dia transfer ke rekening orang dari mandiri ke BCA, setelah diperbaiki besoknya baru masuk," papar Ardian.

"Jadi Rp800 juta ke Matheus betul?," tanya Hakim lagi.

"Saya diinstruksikan yang 200 sudah masuk belum, hari kedua ternyata masuk, duit yang Rp600 juta kemudian digabungkan, kemudian saya diminta serahkan ke Pak Joko," terang Ardian.

"Jadi komitmen fee untuk tahap sembilan itu Rp 800 juta?," tanya lagi Hakim.

"Bukan yang mulia, yang tahap sembilan itu hanya Rp200 juta. Rp600 juta itu karena surat sudah keluar pada tahap 10 yaitu 50 ribu paket," Ardian memungkasi.

Jaksa KPK mendakwa Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu didakwa menyuap pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, sebanyak Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI