Djoko Tjandra Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Vonis Djoko Tjandra

Oleh: Rere
Senin, 12 April 2021 | 12:32 WIB
Djoko Tjandra saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Ist
Djoko Tjandra saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Ist

sinpo, Djoko Tjandra, terdakwa kasus suap penerbitan red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepadanya.

"Sudah menyatakan banding sejak dua hari putusan pengadilan," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin, (12/4/2021).

Kata Soesilo banding yang diajukan lantaran tidak ada satu pun pembelaan yang didikabulkan oleh majelis hakim tipikor PN Jakpus.

"Prinsipnya sama dengan pembelaan dan tidak ada matri pembelaan yang dikabulkan," kata Soesilo.

Dalam pembelaanya, Djoko Tjandra mengaku telah ditipu oleh oknum jaksa. Dia mengaku telah termakan janji-janji sejumlah pihak yang ingin membantu menyelesaikan perkaranya.

Asal tahu saja, kala itu, Djoko Tjandra memang tengah berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali. Djoko Tjandra merupakan terpidana dalam perkara tersebut.

Pokok pengajuan PK adalah meminta agar dirinya tidak diesksekusi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009 silam. Sehingga, Djoko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Dalam pembelaannya, Djoko mengakui memberikan duit US$500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dari perjanjian US$1 juta. Uang dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara fatwa MA.

Namun, Djoko mengklaim bahwa duit yang diberikan bukan suap, melainkan fee sebagai consultant fee dan lawyer fee yang disepakati untuk mengurus fatwa MA hingga selesai.

Sebagai informasi, di kasus ini, Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim tipikor Jakarta Pusat.

Hakim mengatakan Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Hakim mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.

Selain itu, tujuan memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia.sinpo

Komentar: