Pemerintah Perbolehkan Mudik Untuk Ketentuan Ini
sinpo, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan terdapat beberapa hal yang dilarang saat perjalanan mudik lebaran 2021. Ia menyebut diantaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Lalu, kata dia, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP).
Meskipun, kata dia, ada pengecualian bagi yakni perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Lalu, lanjutnya, kunjungan anggota keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping beserta kepentingan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang. Serta pelayanan kesehatan yang darurat.
"Untuk pengeculiaan pada jenis kendaraan yang diperbolehkan diantaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional atau berplat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, mobil jenazah," ucap Budi dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
"Mobil barang tanpa penumpang, kendaraan yang membawa ibu hamil dan akan melakukan persalinan, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar Indonesia yang berada di luar negeri, serta kendaraan yang memulangkan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku, " ujar dia.
Terkait mobilitas dalam wilayah aglomerasi perkotaan, ia menjelaskan, terdapat beberapa daerah yang diperbolehkan melakukan kegiatan berada di Aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.
"Selanjutnya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto dan Sidoarjo. Serta aglomerasi Makassar, Suhuminasa, Takalar dan Maros," tuturnya.
Dirinya juga menjelaskan, terkait pengawasan akan dilakukan Polri dan perkuatan dari unsur TNI, Satpol-PP, dinas perhubungan kabupaten/kota serta aparat Kemenhub yang tersebar di berbagai wilayah.
"Sanksi bagi yang tidak memenuhi syarat, akan diputar balik. Dan khusus kendaraan travel, atau angkutan perseorangan yang mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian," lanjutnya.
Ia menuturkan, untuk pengecualian angkutan penyeberangan ialah pada kendaraan pengangkut logistik atau batang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, ambulan, petugas Covid-19 pemadam kebakaran dan mobil jenazah.

