DPR Setuju Kemenristek dan Kemendikbud Digabung

Laporan: Lilis
Jumat, 09 April 2021 | 14:00 WIB
Pimpinan DPR (Dok. Istimewa)
Pimpinan DPR (Dok. Istimewa)

sinpo, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju untuk menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna yang dijawab setuju di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Surat ini telah ditindaklanjuti lewat rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021, hasilnya menyepakati penggabungan dan pembentukan kementerian tersebut.

"Hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 menyepakati, pembagian sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbu dan Ristek. Serta pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," katanya.

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," katanya.sinpo

Komentar: