Sidang Lanjutan Rizieq Shihab di PN Jaktim Tidak Akan Disiarkan Daring

Laporan: Vera
Jumat, 09 April 2021 | 10:16 WIB
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). (Twitter @@QaillaAsyiqah)
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). (Twitter @@QaillaAsyiqah)

sinpo,  Jakarta -  Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak menyiarkan secara daring sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 dan 14 April 2021.

Menurut Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, alasan tidak menyiarkan sidang secara daring agar para saksi yang dihadirkan tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi, sehingga dikhawatirkan keterangan yang disampaikan tidak jujur.

"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," ujar Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkan informasinya melalui pemberitaan di media.

Untuk itu, kata Alex, PN Jaktim akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar televisi dengan kapasitas terbatas guna mencegah kerumunan.

"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," jelas dia.

Sebelumnya, PN Jaktim menyiarkan secara daring jalannya sidang Rizieq Shihab melalui YouTube, seperti saat agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.

Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 untuk perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Rencananya akan ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.sinpo

Komentar: