Bamsoet Minta Pemerintah Spesifik Dalam Menyampaikan Larangan Mudik

Laporan: Ria
Jumat, 09 April 2021 | 08:20 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Foto: Istimewa)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Foto: Istimewa)

sinpo, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan keseriusan pemerintah dalam melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang, guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 harus secara spesifik. 

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat secara detail mengenai spesifikasi pelarangan mudik tersebut, mengingat adanya potensi masyarakat tidak menggunakan kata 'mudik' atau 'pulang kampung' namun menggunakan alasan 'jalan-jalan' atau 'urusan bisnis atau keluarga', sehingga dalam hal ini pemerintah harus tegas menjelaskan spesifikasi dan persyaratan yang dimaksud dalam pelarangan mudik. 

"Sehingga meminimalisir celah terjadinya masyarakat melakukan perjalanan mudik pada kurun waktu tersebut," kata Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima sinpo, Kamis, 8 April 2021. 

Bamsoet meminta agar pemerintah dan aparat keamanan yang bertugas melakukan pengawasan di sejumlah titik-titik moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, agar menjadi contoh yang baik dengan tidak melakukan kerumunan ketika bertugas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan/prokes sehingga tidak menimbulkan kluster baru.

"Meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat mengenai prosedur penggunaan kendaraan pribadi selama kurun waktu dari 6-17 Mei tersebut, mengingat adanya potensi masyarakat mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi," ucap dia. 

Selain itu, menurutnya pemerintah harus mengevaluasi peraturan khusus yang dibuat bagi aparatur sipil negara/ASN yang tidak hanya dilarang mudik, tapi juga dilarang mengajukan cuti menjelang atau setelah Lebaran, yakni periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Mengingat seharusnya peraturan tersebut tidak diskriminatif hanya berlaku bagi ASN, namun juga harus berlaku di seluruh lembaga/instansi negara maupun swasta, dikarenakan peraturan tidak akan efektif dan efisien apabila diperketat dari satu sisi saja," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI